Impor Kendaraan dan Mesin Bekas
Impor barang bekas dapat dilakukan oleh perusahaan Kami.Barang bekas yang dapat diimpor meliputi kebutuhan beberapa kelompok industri. Yakni industri alat transportasi darat, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.
Impor barang bekas dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan. Persyaratan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Bekas Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Bekas Dalam Keadaan Tidak Baru.
Perusahaan PT.TATA INDAH SARANA impor barang bekas,Dan Siap membantu Anda.Maka dari itu kami butuh dokumen barang yang akan di impor tersebut.Kalau lebih lanjut lagi infonya silahkan hubungi kami.